Jumat, 03 April 2015

Tugas Akuntansi Internasional (Softskill)

Nama : Shakina Dwiandari
Kelas : 4EB19
NPM : 26211720



·      1. Undang – undang negara memiliki porsi ketentuan laporan dan akuntansi keuangan secara khusus yang terikat dalam hokum itu sendiri dan porsi lainnya berasal dari rekomendasi atau standar professional. Apakah ketentuan sah formal yang lebih luas mendorong kea rah laporan keuangan bermutu tinggi, jelaskan??

Jawab : 
Ketentuan formal pemeriksaan

1.    PMK – 199/PMK.03/2007
Tentang tata cara pemeriksaan pajak menteri keuangan republic Indonesia
Dalam rangka melaksanakan ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang tata cara pemeriksaan pajak.
2.    PMK-82/PMK.03/2011
Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan
Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak.
3.  PER-34/PJ/2011 : Petunjuk  pelaksanaan  pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
4.   SE-85/PJ/2011 : Kebijakan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

·    2. Negara manakah yang telah dibahas dalam bab ini yang menunjukkan mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif bagi perusahaan yang surat – surat berharganya diperjualbelikan di pasar keuangan publik? Haruskah setiap negara yang memiliki pasar bursa (dan maka dari itu pasar keuangan publik) juga memiliki sebuah lembaga pengaturan yang memperkuat aturan laporan keuangan dan akuntansi? Tulis dalam satu paragraf ringkas untuk mendukung jawaban anda.

Jawab :

Dalam bab ini yang menunjukkan mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif bagi perusahaan adalah Negara Prancis karena undang – undang Prancis berisi ketentuan yang ditunjukkan untuk mencegah kebangkrutan (atau mengurangi akibatnya). Pemikirannya bahwa perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang masalah keuangan internal mereka dan mempersiapkan proyeksi yang aman bisa menghindari masalah keuangan dengan lebih baik dan surat berharganya dapat diperjualbelikan di pasar keuangan publik. Dalam setiap negara yang memiliki sebuah lembaga pengaturan yang memperkuat aturan laporan keuangan dan akuntansi diharuskan untuk memiliki pasar bursa untuk memperoleh pendapatan bagi negara tersebut dan dapat menjalin hubungan yang baik bagi setiap negara. Lalu negara harus memiliki sebuah lembaga pengaturan yang dapat memperkuat lembaga keuangan dan akuntansi hal ini dikarenakan untuk mengatur semua peraturan yang ada di negara tersebut agar berjalan dengan baik dan lancar.

Rabu, 07 Januari 2015

Tugas Softskill (Etika Profesi Akuntansi)

Nama : Shakina Dwiandari
Kelas : 4EB19
NPM : 26211720

Harian : Kompas, 18 Mei 2014 
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
 
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan  perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut  pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan  publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
 
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan  publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.  

Analisa : Ada 7 prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, perilaku  profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk  pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

1. Tanggung Jawab Profesi Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal  pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
2. Kepentingan Publik Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan  pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
3.
Integritas Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
4. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya kecurangan dalam pelaporan dan tidak sesuai dengan laporan aslinya
6. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
7. Standar Teknis Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas 
b. Standar umum dan prinsip akuntansi

c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain

Rabu, 26 November 2014

Tugas Softskill (Paper)



Nama : Shakina Dwiandari
NPM  : 26211720
Kelas : 4EB19

ANALISIS PELAKSANAAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGI AUDITOR


Shakina Dwiandari
Universitas Gunadarma


Abstraksi

Auditor  dalam  membuat  keputusan  pasti  menggunakan  lebih  dari  satu pertimbangan rasional, yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan  yang adil. Selain itu, pendidikan dan pengalaman  juga  dapat  meningkatkan  kompetensinya  dalam  pengambilan keputusan.  Penelitian  ini  digunakan  untuk  menganalisis  pengaruh  pelaksanaan etika  profesi  dan  kecerdasan  emosional  terhadap  auditor  dalam  pengambilan keputusan. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  etika  profesi  yang  diukur  dari indenpensi,  integritas  dan  objektivitas;  standar  umum  dan  prinsip  akuntansi; tanggung  jawab  kepada  klien  berpengaruh  signifikan  terhadap  auditor  dalam pengambilan  keputusan,  sedangkan  tanggung  jawab  kepada  rekan  seprofesi  dan tanggung  jawab  dan  praktik  lain  tidak  berpengaruh  signifikan  terhadap  auditor dalam  pengambilan  keputusan.  Kecerdasan  emosional  yang  diukur  dari pengendalian  diri,  motivasi  dan  keterampilan  sosial  berpengaruh  signifikan terhadap auditor dalam pengambilan keputusan, sedangakan pengenalan diri dan empati  tidak  berpengaruh  signifikan  terhadap  auditor  dalam  pengambilan keputusan.

Kata kunci : etika profesi, pengambilan keputusan

Pendahuluan
Profesi auditor merupakan sebuah profesi yang hidup di dalam lingkungan bisnis, di mana eksistensinya dari waktu - waktu terus semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Mengingat peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para auditor ini untuk memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya. Perlunya pemahaman etika bagi profesi auditor adalah sama seperti keberadaan jantung  bagi tubuh manusia. Praktisi akuntan khususnya auditor yang tidak memiliki/memahami etika profesi dengan baik, sesungguhnya tidaklah memiliki hak hidup. Ada 4 elemen penting yang harus dimiliki oleh auditor, yaitu :
(1) keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan,
(2) standar pemeriksaan/auditing,
(3) etika profesi,
(4) pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.
Dari ke 4 elemen tersebut sangatlah jelas bahwa seorang auditor, persyaratan utama yang harus dimiliki diantaranya adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku. Dalam melaksanakan audit, profesi auditor memperoleh kepercayaan dari pihak klien dan pihak ketiga untuk membuktikan laporan keuangan yang disajiakan oleh pihak klien. Pihak ketiga tersebut diantaranya manajemen, pemegang saham, kreditur, pemerintah dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan klien yang diaudit.

Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pelaksanaan etika profesi terhadap auditor  dalam pengambilan keputusan.
2 Untuk  mengetahui  apakah  auditor  yang  bekerja  secara  profesional  telah
memahami pelaksanaan etika profesi yang berlaku.

METODELOGI PENELITIAN
Variabel Penelitian dan Definisi Operasional Variabel
      1 Variabel Penelitian
Menurut  Sekaran  (2003),  variabel  independen  adalah  variabel  yang mempengaruhi variabel  dependen, baik secara positif ataupun negatif. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
Etika  Profesi  yang  terdiri  dari  independensi,  integritas  dan  objektivitas; standar  umum  dan  prinsip  akuntansi;  tanggung  jawab  kepada  klien; tanggung  jawab  kepada  rekan  seprofesi;  dan  tanggung  jawab  serta  praktik lain.

   2 Definisi Operasional Variabel
·         Variabel Independen
a.  Independensi, integritas dan objektivitas (X1)
Dalam  menjalankan  tugasnya,  auditor  harus  selalu  mempertahankan sikap  mental  independen  di  dalam  memberikan  jasa  profesionalnya. Selain  itu  auditor  juga  harus  mempertahankan  integritas dan  objektivitas,  harus  bebas  dari  benturan  kepentingan (conflict  of  tnterest)  dan  tidak  boleh  membiarkan  faktor salah  saji  material  (material  misstatement)  yang  diketahuinya atau  mengalihkan  (mensubordinasikan)  pertimbangannya kepada pihak lain. (Mulyadi, 2002)
b.  Standar umum dan prinsip akuntansi (X2)
Auditor  yang  melakukan  jasa  auditing,  atestasi,  review,  kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib memanuhi standar yang dikeluarkan oleh pengatur badan standar yang ditetapkan oleh IAI. (Mulyadi, 2002).
c.  Tanggung jawab kepada klien (X3)
Auditor  tidak  diperkenankan  mengungkapkan  informasi  klien  yang rahasia, tanpa persetujuan klien. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membebaskan auditor dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan  etika  kepetuhan  terhadap  standart  dan  prinsip-prinsip akuntansi. (Mulyadi, 2002)
-     Variabel Dependen
Menurut  Agoes  (2004)  dalam  Hery  (2006),  pada  akhir pemeriksaanya  dalam  suatu  pemeriksaan  umum  (general  audit),  auditor akan    memberikan  suatu  laporan  akuntan  yang  terdiri  dari  lembaran  opini dan laporan keuangan. Lembaran opini merupakan tanggung jawab auditor dimana  auditor  memberikan  pendapatnya  terhadap  kewajaran  laporan keuangan  yang  disusun  oleh  manajemen  dan  merupakan  tanggung  jawab manajemen.

Populasi dan Sampel
Menurut  Sekaran  (2006),  populasi  mengacu  pada  keseluruhan  kelompok orang,  kejadian,  atau  hal  minat  yang  ingin  peneliti  investigasi.  Populasi  dalam penelitian  ini  adalah  auditor  independen  yang  bekerja  pada  Kantor  Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Semarang. Sampel  adalah  sebagian  dari  populasi.  Sampel  terdiri  atas  sejumlah anggota  yang  dipilih  dari  populasi  (Sekaran,  2006).  Sampel dalam penelitian ini adalah auditor independen yang bekerja pada  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  dan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)

Jenis dan Metode Pengumpulan Data
Data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  data  sekunder yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung manun dari berbagai buku dan literature yang ada dan dari laporan yang berada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Metode Analisis
1 Statistik Deskriptif
Statistik  deskriptif  merupakan menggambarkan sesuatu berdasarkan informasi – informasi yang telah ada
2. Pengujian Hipotesis
a.  Uji t yaitu  suatu  uji  yang  digunakan  untuk  mengetahui  secara  partial  pengaruh variabel independent dengan variabel dependen.
·         Penentuan Nilai Kritis (t tabel)
Untuk menguji hipotesis menggunakan uji  –  t dengan tingkat signifikasi
(α) 5% dengan sampel (n).
·         Kriteria hipotesis
Ho  ;  β  =  0  ;  tidak  ada  pengaruh  yang  signifikan  antara  variabel
independen dengan variabel dependen.
Ha  ;  β  >  0  ;  ada  pengaruh  yang  signifikan  antara  varibel  independen
dengan varibel dependen.
·         Kriteria pengujian:
1.      Jika nilai t hitung > t tabel,  Ho ditolak dan Ha diterima hal ini berarti
bahwa  ada  hubungan  antara  variabel  independen  dengan  variabel
dependen.
2.      Jika nilai t hitung < t tabel, Ho diterima dan Ha ditolak hal ini berarti
bahwa tidak ada hubungan antara variabel independen dengan varibel
dependen

HASIL DAN PEMBAHASAN

Profil responden
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan informasi secara sekunder yang bersumber dari BPK dibagi ke dalam 3 variabel, yaitu pelaksanaan etika, profesi akuntansi, dan pengambilan keputusan bagi auditor. 


Jenis Kelamin Responden
Tabel 4.1
Jenis Kelamin Responden

NO
Jenis Kelamin
Jumlah Responden
Persentase
1
Laki-Laki
37
37%
2
Perempuan
63
63%


 Dari diagram diatas dapat kita lihat bahwa berdasarkan jenis kelamin jumlah auditor dapat didominasi oleh perempuan dengan besar persentase sebesar 63% sedangkan laki-laki sebesar 37%.   


Kisaran Usia Responden
Tabel 4.3
Kisaran Usia


No
Umur
Jumlah Responden
Persentase
1
15-20
24
24%
2
21-25
40
40%
3
26-30
21
21%
4
>31
15
15%

Dari diagram diatas dapat kita lihat bahwa kisaran usia responden dalam penelitian ini terbanyak adalah 21-25 tahun, yaitu sebanyak 40%. responden yang berusia 15-20 tahun sebanyak 24%. Usia 26-30 tahun sebanyak 21% dan usia >31 tahun sebanyak 15%.

Pengujian Hipotesis
Secara statistik setidaknya ini dapat diukur dari nilai koefisien determinasi, nilai statistik t. Perhitungan statistik disebut signifikan secara statistik apabila nilai uji statistiknya berada dalam daerah kritis (daerah dimana Ho ditolak), sebaliknya disebut tidak signifikan bila nilai uji statistiknya berada dalam daerah dimana Ho diterima (Ghozali,2001).
Uji t
Uji t dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh satu variabel independen (etika, profesi akuntansi) secara individual dalam menerangkan varibel dependen (pengambilan keputusan bagi auditor). Maka akan seperti dibawah ini :
Ho  ;  β  =  0  ; Etika profesi akuntansi tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan bagi auditor
Ha  ;  β  >  0  ;  Etika profesi akuntansi ada berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan bagi auditor
  
KESIMPULAN DAN SARAN

a.    Kesimpulan 
     Dengan penjabaran pengertian etika, profesi, dan akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah kesimpulan dari etika profesi akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.Kredibilitas. 
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.Profesionalisme. 
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.Kualitas jasa. 
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
4.Kepercayaan. 
Pemakai jasa akuntan harus yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional

b.    Saran
1. Perusahaan hendaknya mampu mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas etika terhadap profesi akuntansi mereka yang lebih baik agar keputusan bagi auditor tercapai.
2. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap faktor-faktor selain etika profesi akuntansi yang berpengaruh terhadap keputusan bagi auditor. Disarankan untuk mencari ruang lingkup populasi yang berbeda dan lebih luas dari populasi dalam penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 
Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta
Jurnal skripsi oleh Henda Sandika Kusuma