Nama : Shakina Dwiandari
NPM : 26211720
Kelas : 2EB19
TUGAS SOFTSKILL
HUKUM DAGANG ( KUHD )
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai
perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain
yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai
kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan
terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas
konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di
Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi.
Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi,
diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda)
merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun
demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce
ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken),
tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi
peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code
du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua
kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance
du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis
yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku
sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap
masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru
terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada
dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur
dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi
lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang
tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang
termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun
2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang
menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan
telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan
diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Sumber-Sumber
Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.
Sumber
tertulis yang dikodifikasikan:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil,
1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata,
khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang
kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang
perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD
dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata
mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang
(KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono
Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei
1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II
terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1. Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang
mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang
pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan
5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV
: Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur,
pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi
kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan
kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan
seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi)
terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang
belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985.
Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )
Contoh kasus Hukum
Dagang
AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
JAKARTA, RIMANEWS -
Amerika Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi
karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya.
Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan berselang
sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara
di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS
mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk
dilakukan karena kami tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa."
Demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3)
WIB.
Yang mengejutkan, dari
sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia
tampil bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara
importir minyak mentah terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang
memang dikenal sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Hukum Finansial
Jika peringatan
yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua negara tersebut, termasuk
Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima oleh negara-negara yang dituduh AS
tersebut. AS mengancam akan menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah
masuk di sistem keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut
karena masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program
nuklirnya.
Walau Iran sudah
mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut untuk kepentingan
sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk kepentingan militer negara
tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara
di Afrika Utara tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS
membeberkannya kepada Reuters.
Namun, informasi
tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor minyak dari Iran
pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar Office of Foreign Assets Control
(OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat
(AS) yang berhak menjatuhkan embargo perdagangan atas negara-negara yang
terdaftar. Lembaga tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo
kepada negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar
OFAC.[koranjakarta]
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber
pada:
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi
:
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen
keuangan dan dokumen lainnya )
2. Mendaftarkan perusahaan
· BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan
para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
b. Firma ( Fa )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
· PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan
yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
· KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
· YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
· BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status
pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri.