NPM : 26211720
Kelas : 4EB19
TUGAS 3
GCG DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi
dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah
perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan
menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan
berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good
corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan
kinerja perusahaan.
Dalam kompetisi
global, dimana nilai-nilai pemegang saham (shareholders value) menjadi
perhatian utama dan semakin membesarnya keterlibatan institutional investor,
agenda good corporate governance akan menjadi isu sentral perusahaan. Kesadaran
dan keyakinan terhadap penerapan good corporate governance juga memungkinkan
para Direktur dan Dewan Komisaris untuk mencapai hasil yang terarah dan
maksimal.
Selain itu Good
Corporate Governance juga bisa berfungsi sebagai alat untuk menilai quality of
management dari sebuah kebijakan perusahaan. Dengan demikian good corporate
governance sebenarnya adalah penerapan sistem yang bisa menjamin
keberlangsungan bisnis perusahaan dengan lebih baik.
PRINSIP
– PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan
sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya. Transparansi
(transparancy) yang meliputi pengungkapan informasi yang bersifat
penting, Informasi harus disiapkan, diaudit dan
diungkapkan sejalan dengan pembukuan yang berkualitas, dan penyebaran informasi harus bersifat
adil, tepat waktu dan efisien
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara
pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. Dapat dipertanggungjawabkan
(accountability) yang meliputi anggota dewan direksi harus bertindak
mewakili kepentingan perusahaan dan para pemegang saham, penilaian yang bersifat independent
terlepas dari manajemen dan adanya akses terhadap informasi yang
akurat, relevan dan tepat waktu.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban
perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip
ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya. Pertanggungjawaban (responsibility)
meliputi menjamin dihormatinya segala hak
pihak-pihak yang berkepentingan, para pihak yang berkepentingan harus
mempunyai kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran
hak-hak mereka dan dibukanya mekanisme pengembangan
prestasi bagi keikutsertaan pihak yang berkepentingan
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan
agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan
tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Meliputi
: independensi untuk auditor eksternal.
5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya
perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor
pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di
antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Keadilan (fairness) yang meliputi perlindungan bagi seluruh hak pemegang
saham dan perlakuan yang sama bagi para pemegang
saham.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan Pendidikan
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
http://iskandarsyah-satriya.blogspot.com/2011/12/peranan-akuntansi-dalam-terlaksananya_6807.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Harrah's Hotel and Casino | Oklahoma Casino Guide
BalasHapusFor 토큰 룰렛 the next 20 슬롯 가입 쿠폰 years, 벳 이스트 Harrah's has housed the finest casino resort in 승인전화없는 토토사이트 North America. It's one of the oldest and most prestigious hotels 텐뱃 in the city.