Nama: Shakina Dwiandari
NPM: 26211720
Kelas: 4EB19
PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pengertian Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan
standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap
awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan. Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang
terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian
menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan
keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu,
tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih
mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus
meningkat.
SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak
bulan Mei 2000. Standar
Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar
auditing. PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan
publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan
prosedur yang disepakati).
Perkembangan Standar Profesi Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke
IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi
dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang
wajibdipenuhi oleh akuntan publik. Berikut akan dipaparkan tentang standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia :
- Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit. - Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuangan, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
Harrah's Casino and Racetrack - Mapyro
BalasHapusFind the best Harrah's Casino and Racetrack 나주 출장마사지 locations and provide accurate and nearby 김포 출장안마 real-time 논산 출장샵 driving directions to Harrah's Casino 광명 출장마사지 and 문경 출장마사지 Racetrack.