NAMA : SHAKINA DWIANDARI
NPM : 26211720
KELAS : 1EB21
EKONOMI PERUSAHAAN
Ekonomi perusahaan merupakan bagian dari ilmu ekonomi. Adapun bagian yang lainnya adalah ekonomi sosial. Jadi ekonomi dapat kita bedakan menjadi dua bagian yaitu:
ekonomi sosial dan ekonomi perusahaan. Kedua bagian ini tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi yang satu mempengaruhi yang lainnya. Pada hakikatnya, ekonomi sosial-lah yang banyak mempengaruhi ekonomi perusahaan.
Hukum-hukum dasar yang disusun oleh ekonomi sosial tidak dapat diabaikan oleh ekonomi perusahaan. Lagi pula ekonomi perusahaan selalu harus meminta bantuan ekonomi sosial. Demikian juga bahwa campur tangan pemerintah dalam dunia perusahaan yang merupakan bidang dari ekonomi sosial harus diperhatikan oleh ekonomi perusahaan.
Hukum-hukum dasar yang disusun oleh ekonomi sosial yang penting juga bagi ekonomi perusahaan misalnya: hukum pembagian pekerjaan, hukum kontinuitas, dan hukum perbandingan jumlah.
Hukum pembagian pekerjaan menjelaskan kepada kita bahwa di dalam masyarakat orang-orang selalu memilih pekerjaan yang cocok bagi dirinya. Dengan memilih pekerjaan yang cocok bagi dirinya itu, maka keahliannya dalam lapangan yang dipilihnya itu selalu akan bertambah. Demikian juga di lingkungan dunia perusahaan. Hukum kontinuitas yang disusun oleh ekonomi sosial, menerangkan kepada kita bahwa tidak ada seorangpun yang mendirikan perusahaan untuk hanya beberapa hari saja. Setiap orang yang mendirikan perusahaan berusaha agar perusahaannya dapat tetap berlangsung, ia berusaha menyelenggarakan perusahaan sampai saat di mana membubarkan lebih menguntungkan daripada meneruskannya. Tentang hukum perbandingan jumlah, ialah menggabungkan alat-alat produksi dengan seefisien mungkin.
Hukum-hukum dasar yang disusun oleh ekonomi sosial tidak dapat diabaikan oleh ekonomi perusahaan. Lagi pula ekonomi perusahaan selalu harus meminta bantuan ekonomi sosial. Demikian juga bahwa campur tangan pemerintah dalam dunia perusahaan yang merupakan bidang dari ekonomi sosial harus diperhatikan oleh ekonomi perusahaan.
Hukum-hukum dasar yang disusun oleh ekonomi sosial yang penting juga bagi ekonomi perusahaan misalnya: hukum pembagian pekerjaan, hukum kontinuitas, dan hukum perbandingan jumlah.
Hukum pembagian pekerjaan menjelaskan kepada kita bahwa di dalam masyarakat orang-orang selalu memilih pekerjaan yang cocok bagi dirinya. Dengan memilih pekerjaan yang cocok bagi dirinya itu, maka keahliannya dalam lapangan yang dipilihnya itu selalu akan bertambah. Demikian juga di lingkungan dunia perusahaan. Hukum kontinuitas yang disusun oleh ekonomi sosial, menerangkan kepada kita bahwa tidak ada seorangpun yang mendirikan perusahaan untuk hanya beberapa hari saja. Setiap orang yang mendirikan perusahaan berusaha agar perusahaannya dapat tetap berlangsung, ia berusaha menyelenggarakan perusahaan sampai saat di mana membubarkan lebih menguntungkan daripada meneruskannya. Tentang hukum perbandingan jumlah, ialah menggabungkan alat-alat produksi dengan seefisien mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar