Nama : Shakina Dwiandari
NPM : 26211720
Kelas : 3EB19
TULISAN SOFTSKILL (Bahasa Indonesia)
Surat
penyidikan baru
Rabu
lalu, KPK mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk
Akil. Sebelumnya Akil hanya dijerat Pasal 12 Huruf c Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto
Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto
Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP terkait dengan dugaan korupsi dalam
penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Kali ini ada pasal
tambahan yang menjerat Akil. Ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Johan
menegaskan, dengan penambahan Pasal 12B yang disangkakan kepada Akil,
dia diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan
sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. "Dari keterangan saksi
ataupun tersangka dan hasil penggeledahan serta penelusuran yang
dilakukan KPK,"
tuturnya.
Menurut
Johan, ”Jadi, setelah melakukan penggeledahan,
didapati beberapa temuan, ada uang, ada mobil. Kedua, KPK dapat LHA
dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan milik AM (Akil
Mochtar). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti itulah, lalu
ditetapkan sprindik Pasal 12B itu,”
KPK
pun mencari sejumlah bukti lain seputar dugaan permintaan suap Akil
kepada pihak-pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK.
Kemarin,
KPK memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebagai saksi
untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, salah seorang tersangka
dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten
Lebak di MK. Haerul adalah adik tiri Atut, sedangkan Wawan adik
kandung Atut.
Wawan
diduga merupakan pemberi suap terkait dengan sengketa Pilkada Lebak.
Dia adalah tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Wawan diduga
hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, yaitu
Susi Tur Andayani. Perintah menyuap Akil terkait penanganan sengketa
Pilkada Lebak diduga dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses
pasangan Amir-Kasmin. KPK mengantongi bukti komunikasi aktif antara
Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin yang
diusung Partai Golkar menang.
”Peranan
Ratu Atut itu diketahui setelah didalami informasi kepada pihak-pihak
terkait,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Atut sudah
dicegah ke luar negeri untuk penyelidikan dugaan tindak pidana
korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada 2011-2013
di MK. KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah sengketa
pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Lebak.
Namun,
menurut Johan, penangkapan terhadap Akil harus dilihat dari rangkaian
peristiwa sebelumnya. Johan mengatakan, bisa saja pengacara Akil tak
mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan
terhadap Akil.
Analisis :
Dapat kita analisiskan bahwa bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap yang diduga
diterima Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung
Mas adalah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK.
penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK.
bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap yang diduga
diterima Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung
Mas adalah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Semua orang yang memiliki jabatan rendah maupun tinggi yang sudah melanggar hukum itu wajib hukumnya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah di perbuat karena Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai pasal-pasal tentang hukum. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita menaati semua hukum yang ada agar kita tidak harus mendapatkan sanksi atas kesalahan yang sudah kita perbuat.
Perlu ditanamkan dalam diri kita keimanan yang kuat dan kejujuran karena kedua hal tersebut akan membawa kepada hal-hal kebenaran yang tentu saja tidak akan merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar