Minggu, 10 November 2013

Tulisan Softskill 17 (BUMN Belum Bisa Lakukan "Hedging")

Nama : Shakina Dwiandari
NPM  : 26211720
Kelas  : 3EB19

Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2

BUMN Belum Bisa Lakukan "Hedging"

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara ternyata belum bisa melakukan lindung nilai (hedging) kebutuhan dollar AS. Penyebabnya, prosedur standar operasi penerapan lindung nilai masih disusun. Padahal, bank sudah menyosialisasikan layanan lindung nilai bagi nasabah.Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Bistok Simbolon mengemukakan, bank dalam posisi siap melayani lindung nilai atau hedging. ”Nasabahnya yang belum siap hedging,” kata Bistok dalam pelatihan wartawan moneter dan perbankan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2013).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Transaksi Lindung Nilai bagi BUMN. Mengikuti Permen BUMN tersebut, BI menerbitkan Peraturan BI tentang Transaksi Lindung Nilai kepada bank pada 7 Oktober 2013. ”Permen BUMN menyebutkan harus menyusun SOP (standard operating procedures) pelaksanaan hedging,” kata Bistok. 
SOP merupakan prosedur standar operasi. SOP ini menguatkan langkah BUMN melakukan lindung nilai. Dengan SOP, langkah BUMN melakukan lindung nilai kian kuat. Tidak dibayangi tudingan merugikan keuangan negara saat rupiah lebih kuat daripada posisi lindung nilai.
Bistok mengakui ada semacam task force (gugus tugas) melibatkan Kementerian BUMN dan BI. Otoritas task force ini membenahi semua hal lindung nilai, termasuk kesiapan BUMN.
Khusus untuk penyusunan SOP lindung nilai, bank turut membantu. Begitu juga dengan perusahaan BUMN. ”Dengan SOP Lindung Nilai, apabila terjadi kerugian karena transaksi derivatif, maka akan diakui sebagai biaya. Bukan sebagai kerugian negara,” kata Bistok.

Nilai tukar naik turun


BUMN yang butuh dollar AS dalam jumlah besar bisa menggunakan transaksi lindung nilai untuk memenuhi kebutuhannya itu. Transaksi lindung nilai berupa transaksi derivatif valuta asing atas rupiah, antara lain melalui transaksi forward (mendatang) dan swap atau barter.
Dengan cara ini, tekanan terhadap rupiah diharapkan bisa lebih terkendali. Pasalnya, ada kepastian bagi nasabah untuk mendapatkan dollar AS dengan nilai tukar tertentu.
Secara terpisah, Chief Executive Officer Schroders Michael Tjoajadi menegaskan, jika ketidakpastian ekonomi—yang berimbas pada nilai tukar—meningkat, maka pihak yang melakukan lindung nilai akan bertambah. Begitu juga jika ada peristiwa yang meningkatkan risiko politik, seperti Pemilihan Umum 2014.

Analisis : BUMN sudah diizinkan melakukan transaksi derivatif seperti lindung nilai. Hal ini penting. Sebelumnya BUMN tidak bisa sehingga risikonya meningkat akibat terekspos fluktuasi nilai tukar.

Berdasarkan kurs tengah BI, nilai tukar rupiah pada Jumat (8/11/2013) sebesar Rp 11.404 per dollar AS. Posisi ini melemah tipis dibandingkan Kamis yang sebesar Rp 11.389 per dollar AS.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo secara terpisah mengemukakan, Indonesia harus membiasakan diri dengan nilai tukar rupiah yang naik turun. Hal ini berhubungan dengan kondisi perekonomian global dan neraca pembayaran Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar