Nama : Shakina Dwiandari
NPM : 26211720
Kelas : 3EB19
Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2
BUMN Belum Bisa Lakukan "Hedging"
BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara ternyata belum bisa melakukan lindung nilai (hedging) kebutuhan dollar AS. Penyebabnya, prosedur standar operasi penerapan lindung nilai masih disusun. Padahal, bank sudah menyosialisasikan layanan lindung nilai bagi nasabah.Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Bistok Simbolon mengemukakan, bank dalam posisi siap melayani lindung nilai atau hedging. ”Nasabahnya yang belum siap hedging,” kata Bistok dalam pelatihan wartawan moneter dan perbankan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2013).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah
menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Transaksi Lindung Nilai
bagi BUMN. Mengikuti Permen BUMN tersebut, BI menerbitkan Peraturan BI
tentang Transaksi Lindung Nilai kepada bank pada 7 Oktober 2013. ”Permen BUMN menyebutkan harus menyusun SOP (standard operating procedures) pelaksanaan hedging,” kata Bistok.
SOP merupakan prosedur standar operasi. SOP ini menguatkan
langkah BUMN melakukan lindung nilai. Dengan SOP, langkah BUMN melakukan
lindung nilai kian kuat. Tidak dibayangi tudingan merugikan keuangan
negara saat rupiah lebih kuat daripada posisi lindung nilai.
Bistok mengakui ada semacam task force (gugus tugas) melibatkan Kementerian BUMN dan BI. Otoritas task force ini membenahi semua hal lindung nilai, termasuk kesiapan BUMN.
Khusus untuk penyusunan SOP lindung nilai, bank turut membantu.
Begitu juga dengan perusahaan BUMN. ”Dengan SOP Lindung Nilai, apabila
terjadi kerugian karena transaksi derivatif, maka akan diakui sebagai
biaya. Bukan sebagai kerugian negara,” kata Bistok.
Nilai tukar naik turun
BUMN yang butuh dollar AS dalam jumlah besar bisa menggunakan transaksi lindung nilai untuk memenuhi kebutuhannya itu. Transaksi lindung nilai berupa transaksi derivatif valuta asing atas rupiah, antara lain melalui transaksi forward (mendatang) dan swap atau barter.
Nilai tukar naik turun
BUMN yang butuh dollar AS dalam jumlah besar bisa menggunakan transaksi lindung nilai untuk memenuhi kebutuhannya itu. Transaksi lindung nilai berupa transaksi derivatif valuta asing atas rupiah, antara lain melalui transaksi forward (mendatang) dan swap atau barter.
Dengan cara ini, tekanan terhadap rupiah diharapkan bisa lebih
terkendali. Pasalnya, ada kepastian bagi nasabah untuk mendapatkan
dollar AS dengan nilai tukar tertentu.
Secara terpisah, Chief Executive Officer Schroders Michael
Tjoajadi menegaskan, jika ketidakpastian ekonomi—yang berimbas pada
nilai tukar—meningkat, maka pihak yang melakukan lindung nilai akan
bertambah. Begitu juga jika ada peristiwa yang meningkatkan risiko
politik, seperti Pemilihan Umum 2014.
Analisis : BUMN sudah diizinkan melakukan transaksi derivatif seperti lindung nilai. Hal ini penting. Sebelumnya BUMN tidak bisa sehingga risikonya meningkat akibat terekspos fluktuasi nilai tukar.
Berdasarkan kurs tengah BI, nilai tukar rupiah pada Jumat
(8/11/2013) sebesar Rp 11.404 per dollar AS. Posisi ini melemah tipis
dibandingkan Kamis yang sebesar Rp 11.389 per dollar AS.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo secara terpisah mengemukakan,
Indonesia harus membiasakan diri dengan nilai tukar rupiah yang naik
turun. Hal ini berhubungan dengan kondisi perekonomian global dan neraca
pembayaran Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar